Tantawi Dorong Regulasi Pro-Investasi di Palangka Raya

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:20:56 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, mengingatkan agar produk hukum daerah tidak menjadi penghambat masuknya investasi. Ia menegaskan, setiap regulasi yang dibuat pemerintah daerah harus berorientasi pada kemudahan berusaha agar Palangka Raya semakin menarik di mata investor.

“Aturan daerah jangan sampai bikin investor mundur. Regulasi justru harus mendorong kemudahan berusaha dan membuka ruang investasi seluas-luasnya,” tegas Tantawi, Kamis, (23/10/2025).

Menurutnya, investasi yang tumbuh dengan baik akan memberi efek domino terhadap perekonomian daerah. Selain membuka lapangan kerja baru, investasi juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat struktur fiskal Pemko Palangka Raya.

“Kalau investasi berkembang, maka ekonomi daerah ikut bergerak, PAD meningkat, dan kemandirian ekonomi bisa kita capai,” katanya.

Tantawi menambahkan, DPRD bersama Pemko Palangka Raya terus memperkuat regulasi yang mendukung kegiatan ekonomi daerah. Salah satunya melalui penyusunan dan penyempurnaan produk hukum yang berhubungan dengan peningkatan pendapatan daerah.

“Regulasi yang berkaitan dengan PAD harus jadi fondasi kuat bagi tumbuhnya investasi. Kami di DPRD akan terus kawal agar aturan yang lahir benar-benar pro terhadap dunia usaha,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota untuk menciptakan iklim investasi yang stabil. Menurutnya, koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar kebijakan di daerah tidak berjalan setengah hati.

“Pembangunan itu butuh sinergi. Tanpa koordinasi, kebijakan bagus sekalipun bisa tidak berjalan maksimal,” ucapnya.

Tantawi menegaskan, produk hukum daerah tidak boleh sekadar formalitas di atas kertas. Setiap regulasi harus dapat diterapkan secara nyata di lapangan dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top