Status Kawasan Hutan Hambat Pembangunan

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:45:12 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Permasalahan tumpang tindih antara kawasan hutan dan lahan permukiman warga terus menjadi hambatan serius bagi pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Barito Utara. Mulai dari kebun rakyat, fasilitas pendidikan, hingga rencana tata ruang wilayah kini terjebak dalam ketidakpastian akibat status kawasan yang belum terselesaikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (7/10/2025) di DPRD Barito Utara, Ketua Komisi III, H. Tajeri, menyoroti sejumlah kasus konkret yang mencerminkan dampak langsung dari persoalan tersebut terhadap kehidupan masyarakat.

“Di Desa Sikan misalnya, dulunya ada program kartu kuning—satu kartu dua hektare untuk sawit. Sekarang sawitnya dipanen dan dijual ke PT AGU, tapi lahan tersebut masih masuk kawasan hutan dan belum memiliki izin resmi,” ujarnya.

Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Lahei Barat. Tajeri mengungkapkan, rencana pembangunan SMA Persiapan Pembangunan yang telah mendapat dukungan anggaran pusat lebih dari Rp2 miliar harus tertunda karena lahan yang dipakai belum bisa disertifikasi.

“Akhirnya kami harus mencari lahan baru sekitar sembilan hektare agar pembangunan sekolah bisa dilanjutkan. Ini tentu menghambat pelayanan pendidikan bagi masyarakat,” jelasnya.

Menurut Tajeri, persoalan ini bukan hal baru dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait usulan pelepasan kawasan yang diajukan. Ia menyebut, terdapat usulan perubahan tata ruang di Kecamatan Teweh Utara seluas 6.000 hektare dan di Teweh Timur sekitar 5.700 hektare, namun belum ada tindak lanjut yang jelas.

Ketua Komisi III itu juga mendesak agar instansi teknis seperti KPHP Barito Tengah dan BPN dapat secara terbuka menjelaskan status kawasan hutan yang sudah lama dikuasai masyarakat. Hal ini penting agar DPRD bisa menyampaikan informasi yang benar dan memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Jika masyarakat bertanya, kami harus bisa menjelaskan ke mana arah penyelesaiannya. DPRD siap memfasilitasi, asal ada komitmen bersama dari instansi terkait,” tegasnya. (Sly).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top