Minim APL, Sertifikasi Tanah Terhambat

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Selasa, 07 Oktober 2025 | 20:48:52 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Keterbatasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Barito Utara menjadi tantangan serius bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan program sertifikasi tanah. Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menyampaikan hal ini saat menanggapi aspirasi masyarakat dalam forum DPRD, Selasa (7/10/2025).

“Selama ini banyak masyarakat datang mengadu, karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa pelepasan dari KLHK,” ujar Primanda.

Ia menjelaskan, sejumlah sertifikat memang sempat diterbitkan di masa lalu saat wilayah tersebut masih berstatus APL. Namun status itu berubah setelah keluarnya SK 529 dan SK 6627 yang menetapkan area transmigrasi menjadi kawasan hutan.

Primanda menegaskan, BPN tidak memiliki kewenangan menetapkan atau melepaskan status kawasan hutan. “Kami dari BPN hanya berwenang di aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK,” jelasnya.

Mendukung penyelesaian masalah ini, BPN Barito Utara menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif yang diusulkan Dinas PUPR. “Kami sangat mendukung usulan tersebut. Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali melakukan proses sertifikasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanpa perluasan APL melalui program pelepasan kawasan hutan, target sertifikasi tanah akan semakin sulit dicapai setiap tahunnya.  (Sly).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top