Berbekal Laporan Warga, Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Katingan Hilir

Penulis: Huda  •  Selasa, 10 Februari 2026 | 13:18:09 WIB
Polisi amankan barang bukti 101 gram sabu dari dua pelaku di Katingan,

KALAMANTHANA, Palangka Raya — Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan, akhirnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap, kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua terduga pelaku saat melintas di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (8/2/2026) dini hari.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, kedua tersangka berinisial MH (41) dan AM (50) diamankan. “Tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan dan membuntuti kendaraan pelaku hingga dilakukan penindakan,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam mobil. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menyebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 101 gram, satu unit mobil, satu telepon genggam, plastik hitam, serta dua tisu pembungkus.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Slamet.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. MH dan AM dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Polda Kalteng menegaskan komitmennya menindak tegas peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai narkotika. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top