Hai Oknum Aparat Hukum yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:38:00 WIB
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba, Ririen Binti.

Sebagai seorang Penginjil di Gereja Kalimantan Evangelis ( GKE ), yang juga dipercaya menjadi Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ), membawa saya pada berbagai fakta yang menyedihkan, bagaimana narkoba semakin menghancurkan masyarakat Dayak, maupun masyarakat lainnya yang tinggal di Tanah Dayak.

Rumah saya beberapa kali didatangi ibu rumah tangga, yang dengan sedih dan mencucurkan air mata menceritakan bagaimana sabu-sabu menghancurkan kehidupan rumah tangga mereka. Akibat kecanduan sabu-sabu, sang suami berkali-kali selingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat kehidupan rumah tangga mereka seperti “ Neraka “.

Dilain waktu, seorang ibu berkerudung, dengan lirih dan tubuh bergetar karena menahan tangis, menceritakan bagaimana dua anak laki-lakinya kecanduan sabu-sabu, dan rumahnya sering didatangi orang yang tidak dikenal, untuk menagih utang anaknya terkait barang haram tersebut. Sang ibu yang hampir putus asa tersebut meminta pertolongan GDAN untuk memberi jalan keluar terbaik, agar anaknya bisa lepas dari kecanduan narkoba.

Satu tambahan cerita menyedihkan, dari ratusan, bahkan mungkin ribuan cerita memilukan akibat narkoba, bagaimana Rumah Rehabilitasi Orang Dalam Gangguan Jiwa ( ODGJ ) Borneo Palangka Raya, yang dikelola Pendeta Eden Rambing, ternyata 90 % penghuninya berlatar belakang pengguna narkoba.

Saya yakin, masih sangat banyak lagi cerita menyedihkan yang menghancurkan kehidupan manusia di Bumi Tambun Bungai ini akibat sabu-sabu dan pil zenith. Untuk menyikapi hal tersebut diatas, selaku Penginjil yang juga Ketua GDAN saya bertekad membaktikan diri saya untuk berdiri di depan memerangi narkoba, bersama masyarakat Dayak dan masyarakat yang tinggal di tanah Dayak, serta bekerja sama dengan aparat hukum, terutama Kepolisian dan BNNP Kalteng, Kejaksaan dan para Hakim.

Namun satu hal yang tak terbantahkan dan menyedihkan adalah, keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) menjadi salah satu faktor krusial yang menghambat pemberantasan dan membuat peredaran narkoba semakin sulit dikendalikan di Indonesia, tidak terkecuali di Kalimantan Tengah. Peran oknum APH ini sering kali bertindak sebagai pelindung (beking), yang memberikan rasa aman bagi para bandar dan pengedar untuk beroperasi.

Perlindungan dari oknum APH menyebabkan sulitnya melacak jaringan, menangkap bandar besar, serta menyita barang bukti, karena saat dilakukan tindakan hukum, informasi sering kali bocor terlebih dahulu. Keterlibatan oknum APH mencakup berbagai institusi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Walaupun diperhadapkan dengan kendala masih cukup maraknya oknum aparat hukum menjadi pelindung peredaran narkoba. Sebagai Penginjil, saya mengingatkan oknum APH yang dimaksud untuk bertobat, karena keberadaan anda bukan sebagai pelindung peredaran narkoba, namun negara menugaskan kalian menjadi garda terdepan untuk memberantas narkoba. Dan ingat, hidup ini hanya sementara, pada saatnya semua kita diminta pertanggung jawaban atas apa yang diperbuat selama menjalani kehidupan ini.

Sebagai Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba, saya juga mengingatkan para oknum APH yang masih menjadi pelindung peredaran narkoba, untuk menghentikan tindakan kriminal tersebut, karena GDAN bersama segenap komponen masyarakat Dayak dan masyarakat yang tinggal di tanah Dayak, akan melawan kalian, dan menyerahkan kalian ke tangan hukum.

Ririen Binti,
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba
 

Reporter: Redaksi
Back to top