KALAMAANTHANA, Depok – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK, mantan Direktur Utama BPR Panca Dana, MM selaku Customer Service, serta VAS Kepala Bagian Operasional. Pada Senin (23/2/2026), penyidik OJK menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
Penyidikan merupakan hasil pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan rutin hingga proses penyidikan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Dari hasil penyidikan, terungkap dua modus utama. Pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik, dengan total dana mencapai Rp14,02 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.
Modus kedua terjadi pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, di mana AK diduga menginisiasi pemberian 660 kredit fiktif kepada 646 debitur, dengan nilai baki debet mencapai Rp32,43 miliar. Kredit tersebut tidak sesuai ketentuan perbankan dan sebagian besar dana kembali digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, OJK menyita sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan di kawasan Sawangan, satu unit mobil, perhiasan, serta aset lainnya. OJK menegaskan penindakan ini hanya menyasar oknum pengurus dan pegawai, serta tidak mengganggu operasional BPR Panca Dana.
OJK juga memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. (Mit).