Satpol PP Tutup Paksa THM Enigma Saat Ramadan

Penulis: Huda  •  Senin, 02 Maret 2026 | 12:44:00 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Berlianto.

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma di Jalan Tilung, Palangka Raya, ditutup paksa Satpol PP setelah kedapatan tetap beroperasi saat bulan suci Ramadan. Penutupan dilakukan dalam inspeksi mendadak yang menemukan aktivitas di dalam kelab malam tersebut.

Penertiban THM selama Ramadan menjadi perhatian serius Pemkot Palangka Raya. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, seluruh klub malam wajib tutup total selama Ramadan. Namun, Enigma tetap buka sehingga langsung diminta menghentikan operasional.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan tindakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan resmi pemerintah kota terkait jam operasional tempat hiburan selama Ramadan. “Waktu kami sidak tadi malam, ternyata masih ada aktivitas. Kami langsung minta tempat itu tutup, pengelola membuat surat pernyataan, dan kami panggil hari Senin untuk pemeriksaan lanjutan,” tegasnya, Minggu (1/3).

Aturan selama Ramadan sudah jelas: kelab malam wajib tutup satu bulan penuh. Sementara tempat hiburan seperti biliar dan karaoke masih boleh beroperasi dengan pembatasan waktu hingga pukul 00.00 WIB, dengan toleransi sampai pukul 01.00 WIB untuk penyelesaian administrasi penutupan.

Pemkot Palangka Raya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang membandel. Mengacu pada Perda Nomor 5, sanksi bisa diberikan bertahap, mulai dari pemanggilan hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berulang.

Penutupan THM Enigma menjadi peringatan bagi seluruh pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan selama Ramadan demi menjaga ketertiban dan menghormati suasana bulan suci. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top