KALAMANTHANA, Palangka Raya - Badan Naekotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti 1,8 Kilogram dan 786 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari tangkapan seorang bandar lintas provinsi dari Kalimantan Barat, Rabu (11/3/2026) Siang.
Dalam kegiatan ini dihadiri dari Ditresnarkoba Polda Kalteng,Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kejaksaan, Balai Pom serta tamu undangan yang lainnya. Kegiatan berlangsung di loby BNNP Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan pada 14 Februari 2026 lalu di Desa penyang Sampit Kotawaringin Timur dengan inisial MII (27) yang merupakan seorang banda.
"Barang bukti di musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air yang dicampur zat kimia sedangkan ratusan butir pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender," Kata Brigjen Pol Mada Roostanto.
Dijelaskan kepala BNNP Kalteng barang bukti tersebut di dapat dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Sebagian barang bukti telah diedarkan, sementara sisanya disembunyikan di belakang rumah milik tersangka.
"Tersangka ini berencana akan mengedarkan barang bukti tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah. Kini tersangka mendekam di sel tahanan BNNP Kalteng dan terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan," tandasnya. (ab)