Barang Bukti Kasus Narkotika Kotim Dimusnahkan, BNN Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Penulis: Huda  •  Kamis, 12 Maret 2026 | 08:23:55 WIB
Pemusnahan Barang Bukti di BNN Kalteng

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNN Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Kalteng, Palangka Raya, Rabu (11/3/2026).

Kepala BNN Kalteng, Mada Roostanto, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus wujud komitmen lembaga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum serta komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Barang bukti tersebut berasal dari satu perkara dengan satu tersangka dari masyarakat umum yang tercatat dalam laporan kasus narkotika Nomor LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Kalteng.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat bruto 1.830,89 gram atau sekitar 1,8 kilogram, serta 786 butir pil ekstasi dengan berat bruto 305,76 gram.

Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang memberikan persetujuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, BNN Kalteng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, karena peredaran narkotika dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” kata Mada.

Kasus tersebut menjadi pengingat akan bahaya narkotika sekaligus pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menekan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan sejumlah unsur penegak hukum, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top