KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Satresnarkoba Polres Berau mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Nilainya mencapai Rp10 miliar.
Aparat Satresnarkoba Polres Berau mengamankan SS alias WWN (30). Dari tangannya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Pengungkapan kasus sabu-sabu dalam jumlah besar oleh Satresnarkoba Polres Berau itu disampaikan dalam rilis yang digelar Selasa, 17 Maret 2026 pukul 11.00 Wita.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan pelaku diamankan pada Senin (16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, poros Kalimantan Timur-Kalimantan Utara.
Pelaku berinisial SS alias WWN (30) ditangkap saat membawa sabu menggunakan mobil bernomor polisi KT 1379 FZ.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang masing-masing memiliki berat 1 kilogram. Barang haram tersebut disimpan di bagian pintu kanan dan kiri mobil bagian belakang.
“Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam pintu kendaraan, tepatnya di sisi kanan dan kiri bagian belakang,” ujar Ridho Tri Putranto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengambil mobil yang telah berisi sabu di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut dengan tujuan Samarinda. Namun, di tengah perjalanan, pelaku yang telah menjadi target operasi berhasil diamankan oleh petugas gabungan Polres Berau dan Bulungan.
“Pelaku sempat mengelak, tetapi setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya. (*)