KALAMANTHANA, Pekanbaru – Seorang pria babak belur diamuk massa sebelum diserahkan ke polisi. Dia diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Pria tersebut berinisiaal I, berusia 46 tahun. Dia kini berada dalam penanganan aparat Polres Rokan Hulu di Riau setelah warga menangkap dan menumpahkan kemarahan terhadapnya.
Peristiwa tindak asusila terhadap anak di bawah umur ini terungkap berdasarkan laporan warga berinisial T, warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Korban diketahui anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja namanya Kembang. Dia adalah warga Kecamatan Kunto Darussalam.
Peristiwa dugaan tindakan asusila persetubuhan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di area kebun kelapa sawit di wilayah Kunto Darussalam.
Saat itu korban diajak ke kebun oleh pelaku yang merupakan orang dekat korban. Di lokasi yang sepi, pelaku diduga menyuruh korban menjauh ke bagian belakang kebun, kemudian melakukan perbuatan asusila.
Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.
Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Bhabinkamtibmas melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku ditemukan oleh warga di kawasan perkebunan kelapa sawit KM 18, Kecamatan Kunto Darussalam.
Warga yang geram sempat mengamankan dan meluapkan emosi terhadap pelaku hingga pelaku babak belur.
Polres Rokan Hulu yang menerima informasi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah tindakan lebih lanjut dari warga.
Pelaku kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan KUHP terbaru. (*)