Siapa Sangka, Anak Jadi Pengedar, Ayah Jadi Pemasok Sabu-sabu, Keduanya Ditangkap Polisi

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 28 April 2026 | 13:26:34 WIB

KALAMANTHANA, Palembang – Polisi cukup kaget saat menangkap SS (50). Ternyata, dia adalah ayah dari YS (29) yang baru saja diamankan atas dugaan peredaran sabu-sabu.

Penangkapan YS dan kemudian SS hanya berselisih waktu satu jam di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Aparat Satresnarkoba Polres Musi Rawas meringkus YS pada Jumat 24 April 2026 malam sekitar pukul 20.30 WIB. Satu jam berselang, polisi juga menangkap SS.

Dalam operasi di Desa Karya Mukti itu, aparat Satresnarkoba Polres Musi Rawas terlebih dahulu mengamankan tersangka YS, seorang petani, dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tim yang bergerak atas perintah Kepala Satresnarkoba Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil menangkap YS dalam kondisi tangkap tangan.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi cepat, YS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SS. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pengembangan lapangan.

Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan SS di kediamannya di Desa Karya Mukti.

Dari tas pinggang yang dikenakannya, ditemukan dua paket besar sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 86,80 gram serta plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa SS merupakan ayah kandung dari YS. SS juga mengakui memasok narkotika tidak hanya kepada anaknya, tetapi juga kepada beberapa pihak lain.

Selain barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin, yang menguatkan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SS dijerat Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, menegaskan keberhasilan pengembangan cepat ini menjadi kunci dalam mengungkap jaringan lebih besar.

“Satu jam setelah tersangka pertama diamankan, kami langsung mengembangkan dan berhasil menangkap pemasoknya dengan barang bukti jauh lebih besar. Ini menunjukkan pentingnya respons cepat di lapangan,” tegasnya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta menyampaikan pengungkapan ini merupakan bukti efektivitas tim operasional dalam memutus rantai distribusi narkotika.

“Pengembangan yang cepat berhasil memotong rantai distribusi dari pengedar hingga pemasok. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringan,” ujarnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top