Duh KPU Kapuas, Pilih Sekretaris Saja Gagal

Penulis: mazze77  •  Rabu, 08 Februari 2017 | 11:03:43 WIB

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Akibat adanya perbda?n pendapat antar anggota, akhirnya pleno KPU Kapuas dalam rangka menetapkan calon sekretarisnya batal memperoleh kata sepakat.

Ketua KPUD Kapuas Bardiansyah saat dikonfimasi mengatakan, karena adanya perbedaan antar anggota, sehingga hasil pleno tidak menemui kata sepakat. Akibatnya, penetapan calon sekretaris KPU Kapuas batal.

“Untuk menindaklanjutin?a, semuanya akan kita serahkan ke Sekjen KPU RI untuk menetapkannya. Begitulah aturan yang sesuai,” tegas Bardiansyah di ruang kerjan?a.

Untuk itu, tambahnya, prosesnya diserahkan ke Sekjen KPU RI sesuai dengan uu no 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu pâsal 59 ayat 1, 2, 3, dan 4. Di mana calon sekretaris KPU kabupaten/kota diusulkan oleh KPU kabupaten/kota kepada Sekjen KPU sebanyak tiga orang setelah konsultasi dengan pemerintah daerah.

Selanjutnya Sekj?n KPU memil?h seorang sekretaris KPU kabupaten/kota dari tiga calon yang diajukan, sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekjen KPU RI.

Penetapan calon sekretaris wajib mempetimbangkan kepangkat?n, usia maksimal  54 tahun, integritas pribadi yang baik, berpengalam?n bidang kepemiluan, mempioritaskan PNS di lngkungan Sekretariat KPU, bêsedia menandatangani pakta integritas.

“Yang jelas saat ini kita masih menunggu hasíl keputusán sekjen, siapa di antâra tiga nama itu yang ditetapkan sebagai sekretarís KPU Kapuas,” pungkasnya.  (nad)

Reporter: mazze77
Back to top