Gara-gara Iklankan Kukang, ABG Diperiksa BKSDA
KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masalahnya sepele saja, gara-gara ingin melakukan transaksi jual beli hewan (satwa) yang dilindungi Undang-Undang, seorang ABG, sebut saja Boytop (15, nama samaran) terpaksa harus berurusan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Boytop sang pemuda tanggung ini tercatat sebagai seorang palajar di Barito Utara. Mungkin karena belum terlalu melek hukum, apalagi soal satwa yang dilindungi, dia tanpa ba.bi.bu lagi nekat membuat iklan mencari kukang (Nycticebus Menagensis) di media sosial Forum Jual-Beli Facebookers Muara Teweh.
Padahal memperjualbelikan satwa yang dilindungi UU bisa diganjar sanksi lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. “Sejak tiga hari lalu, kami terus memantau iklan pencarian pasangan Kukang melalui medsos disebuah Forum Jual-Beli Facebookers Muara Teweh. Beberapa netizen menyarankan dia supaya berhenti. Tetapi Boytop tetap nekat memposting pencarian kukang betina untuk dipasangkan dengan kukang jantan miliknya,” ujar Kepala SKW III Muara Teweh Nizar Adhaninto di Muara Teweh, kemarin.
Melihat ulah ABG tersebut, akhirnya petugas BKSDA menyamar menjadi penjual kukang melalui komunikasi di fb. Boytop terpancing bahkan saling bertukar nomor hp dan berjanji bertemu dengan sang petugas. Saat bertemu, petugas BKSDA sempat kaget, karena ternyata pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Tetapi petugas tetap membawa Boytop bersama seekor kukang jantan peliharaannya ke kantor BKSDA.
Menurut Nizar, Boytop tidak ditahan karena alasan dan pertimbangan statusnya sebagai seorang pelajar. Pelaku juga telah beritikad baik menyerahkan kukang peliharaannya kepada pihak BKSDA. Tetapi yang bersangkutan disanksi peringatan supaya tidak mengulangi posting jual-beli satwa yang dilindungi UU. “Sebab fokus utama BKSDA adalah melindungi hewan langka,” kata Nizar.
Adapun Boytop mengaku, iseng-iseng mengiklankan pencarian pasangan kukang, karena tidak mengetahui kukang termausk jenis hewan yang dilindungi UU. "Saya memang mencari pasangan untuk dikawinkan dengan kukang jantan milik saya, sehingga coba-coba mencari di forum jula-beli facebookers siapa tahu ada yang berminat menjual kukang betina,” katanya.
Kukang tergolong jenis primata yang bergerak secara lambat. Kukang memanjat dan bergerak perlahan di antara ranting dan cabang pohon. Nyaris jarang terlihat kukang melompat. Ukuran kaki dan tangannya hampir sama panjang, sehingga kukangmerentangkan tubuhnya dan berputar untuk meraih ranting yang berdekatan. Tangan dan kaki kukang telah mengalami adaptasi nyaris sempurna, sehingga mampumemegang erat ranting-ranting pohon dalam jangka waktu lama.a(mki)