KALMANTHANA, Palangka Raya - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tidak mungkin terjadi ketika pemenang dalam Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 telah diumumkan. Hal ini juga kemungkinan besar terjadi oleh calon kepala daerah dari 11 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, yang ikut dalam pertarungan politik.
"Tapi harapan saya selaku gubernur, meskipun terbuka ruang di MK untuk menggugat. Harapan saya yang kalah tidak perlu ke MK. Tidak perlu kita mengorbankan rakyat dan daerah, "kata Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Hal itu diungkapkan saat acara serah terima nota pelaksana tugas dari pejabat sementara (Pjs) Bupati Pulang Pisau, Katingan, Seruyan dan Barito Utara di Istana Isen Mulang, Senin (25/6).
Bahkan Sugianto sempat berbagi pengalaman pahitnya melakukan gugatan ke MK saat suksesi Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu. Pengalaman ini diceritakannya agar calon kepala daerah tidak melakukan hal yang sama seperti dirinya, dengan menggugat ke MK.
Menurutnya, jika tidak terpilh, jangan kecewa. Pasalnya masih banyak dedikasi ataupun kontribusi yang bisa diberikan bagi daerah ataupun negara. Tidak mesti harus menjadi seorang kepala daerah.
Tak lupa ia mengingatkan bagi bupati yang kembali aktif setelah cuti masa kampanye, sebagai kepala daerah dan petahana, harus dapat menghindari konflik kepentingan pribadi sebagai incumbent. Sebab, disisi lain sebagai pejabat negara bertugas melayani masyarakat dengan adil tanpa memandang afisiasi politik.
Selain itu dapat menciptakan kondisi kondusif saat Pilkada. Tapi ini juga harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat, pemerintah dan aparat keamanan tanpa terkecuali.(tva)