KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Kuasa hukum Mardyanti (anak Suwotjo), Parlin Bayu Hutabarat SH, MH meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan manipulasi hasil seleksi CPNS 2018 di daerah setempat.
"Kita meminta dalam masalah ini agar segera dibentuk tim investigasi oleh pihak eksekutif berkaloborasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum," kata Parlin didampingi dua rekannya Royanto G Simanjuntak SH dan Wilson Sianturi SH yang tergabung dalam Pakpahan Hutabarat Advocate & Legal Consultants Pusat Palangka Raya di Kuala Kapuas, Minggu (3/3/2019).
Terkait dengan persoalan yang dialami Mardiyanti. Secara hukum Parlin menilai bahwa persoalan tersebut lebih kepada dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam sesuatu surat otentik. "Artinya, ada perbuatan yang membuat keterangan tidak benar dalam integrasi hasil seleksi CPNS," ujarnya.
Karena, lanjut Parlin, apakah betul Puskesmas Pulau Kupang itu masuk wilayah terpencil atau tidak ?. "Kita sudah sepakat dari dokumen, dari dasar hukum SK Bupati maupun yang kita dapat dari BPPSDM bahwa itu bukan terpencil tetapi kategorinya wilayah perdesaan," terangnya.
"Nah, pertanyaan kami apa yang menjadi dasar Panselda CPNS menetapkan itu puskesmas terpencil, inikan sudah menyalahi aturan. Jadi, ini yang harus diuji oleh aparat penegak hukum, kalau itu mendekati ke arah tindak pidana, teruskan," katanya.
Parlin menyatakan pihaknya juga telah mengirim surat ke Panselnas Seleksi CPNS 2018 untuk membatalkan hasil integrasi seleksi CPNS terkait dengan kliennya (Mardiyanti). "Karena ada kesesatan dalam menentukan klasifikasi penambahan nilai 10 berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018," ujarnya.
"Terkait laporan yang sudah berjalan di Polres kami menginginkan aparat penegak hukum berjalan lurus, bilamana ada dugaan tindak pidana maka itu harus diproses karena ini menjadi preseden negatif," tambah Parlin. (is)