Ini yang Dilakukan KPU Kalteng Tepis Dugaan Kecurangan

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 26 April 2019 | 19:49:28 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Untuk menepis tudingan adanya ketidaktransparan dan  kecurangan yang sengaja dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu serentak, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengajak perwakilan Tim Kampanye Daerah  (TKD) 01 dan Badan Pemenangan Daerah (BPD)  02 Kalimantan Tengah, beserta sejumlah awak media, untuk melihat langsung proses pindai dan entri data formulir C1 di KPU Kota Palangka Raya, Jumat sore (26/4/2019).

"Sudah seminggu lebih para petugas entry data KPU Kota Palangka Raya melaksanakan tugas mereka entry dan pindai C1, sesuai C1 yang telah diterima dari KPPS. Mereka bekerja setiap hari sampai pukul 24.00 WIB. Sebagai manusia boleh jadi ada kekhilafan mereka, tapi bila ada kesalahan input, kita siap dikoreksi,"kata Harmain.

Untuk itulah, lanjut Harmain, KPU sudah membuka call center untuk koreksi, jika ditemukan kesalahan input formolir C1. Harmain menjelaskan, KPU menerima C1 sebanyak satu rangkap dari KPPS, yang khusus untuk discan. Kemudian petugas akan melakukan entry data dan pemindaian.

"Jadi ada dua kegiatan yang dilakukan di sini, ada yang memindai dan ada yang mengentri data. Kemudian diverifikasi oleh tim. Yang perlu diketahui, mereka mengentri apa adanya berdasarkan data yang mereka terima, walaupun ada kesalahan,"ujarnya.

Pemindaian dilakukan tanpa pengecekan ulang, karena data yang discan itu bukan yang akan dipakai untuk proses rekapitulasi. Tidak ada kewajiban KPU kabupaten/kota menghitung ulang itu. Nanti data yang untuk direkap dikirim dan dihitung secara berjenjang dari KPPS, PPS, PPK lalu kabupaten/kota.

Yang ingin ditegaskannya, bahwa laman KPU https://pemilu2019.kpu.go.id, yang menginformasikan hasil C1 di setiap TPS, bukan hasil resmi. Tetapi sekedar publikasi cepat bagi masyarakat. Hasil resmi adalah berdasarkan proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh PPK di kecamatan pada 18 April-5 Mei, KPU kabupaten/kota pada 22 April- 7 Mei, KPU provinsi pada 22 April- 12 Mei dan terakhir KPU RI pada 25 April-22 Mei.

"Setiap tingkatan rekapitulasi dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan bawaslu serta jajaran sampai panwascam. Di saat inilah pentingnya para saksi betul betul bisa mengawal hasil sesuai hak yang diterima masing masing peserta pemilu,"imbuhnya. (tva)

Reporter: Redaksi
Back to top