Dalam 2x24 Jam, Polisi Akan Tetapkan Status Terduga Pelaku Aborsi Barito Timur

Penulis: admin2019  •  Selasa, 17 Maret 2020 | 19:58:54 WIB

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polisi akan menentukan status hukum MHK (56) dalam 2x24 jam. Dia adalah warga Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang diduga terlibat praktik aborsi.

Selain melakukan penangkapan terhadap MHK, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah yang dijadikan lokasi dugaan praktik aborsi itu dilakukan.

Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi di Tamiang Layang, Selasa (17/3/2020) membenarkan pihaknya melalui Jajaran Satreskrim telah mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku aborsi di eumahnya yang sekaligus tempat praktik aborsi  di Taniran, Kecamatan Benua Lima, Selasa, (17/3/2020) sekitar pukul 11.45 WIB.

Penangkapan ini, sebut Hafidh, dilakukan  setelah polisi  menelusuri adanya laporan masyarakat atas kegiatan aborsi di daerah itu.

“Kini terduga pelaku aborsi MHK (56) beserta sejumlah barang bukti telah kita amankan di Mapolres Barito Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk status yang bersangkutan akan kita tetap paling lama 2x24 jam ke depan,” tegas Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasateskrim Iptu Ecky Widi Prawira. (tin)

Baca Juga: Siang Ini Polisi Amankan Terduga Pelaku Praktik Aborsi di Barito Timur

Reporter: admin2019
Back to top