Kasus Rita Widyasari, KPK Panggil Pejabat Kutai Kartanegara

Penulis: admin2019  •  Rabu, 04 Desember 2019 | 11:54:35 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Bupati Rita Widyasari.

Pejabat tersebut adalah Agus Anriady. KPK menyebutkan posisinya adalah sebagai Kasubid Penataan dan Pemeliharaan pada BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama tersangka Rita Widyasari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita terkait TPPU.

Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Namun dalam vonis, hakim mengatakan, Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (ik)

Reporter: admin2019
Back to top