KALAMANTHANA, Kuala Pembuang - Kembali merebaknya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, membuat pemerintah daerah bersama tim gabungan dari unsur TNI Polri terus memburu para pelanggar protokol kesehatan di kabupaten itu.
Tak hanya sanksi teguran baik tertulis atau lisan, pelanggar protokol kesehatan ini juga akan mendapat sanksi sosial berupa membersihkan tempat dan fasilitas umum, menyapu jalan protokol dan gerakan push up hingga penerapan sanksi denda berupa uang.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, seiring diterapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, maka upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini juga akan lebih ditingkatkan.
“Saya ingin masyarakat Seruyan ini bisa lebih sadar dalam mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Selasa (22/09/2020).
Menurut dia, kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah itu, bukan karena didasari penerapan sanksi atau denda yang diberlakukan, melainkan kesadaran tersebut tumbuh dalam diri pribadi untuk turut peduli terhadap upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Seruyan.
"Tanpa kepatuhan dan peran aktif masyarakat membantu pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi covid-19, maka tingkat penyebaran covid-19 akan terus didapati," ucapnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengungkapkan, pihaknya dari kepolisian bersama aparat TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan terus menggencarkan penertiban protokol kesehatan, teruma bagi warga yang tak menggunakan masker serta pemilik usaha yang tak menyediakan tempat cuci tangan.
"Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) yang telah kita launching bersama kemarin yang merupakan lanjutan dari pembentukan satuan tugas yustisi, maka kita akan menindak setiap pelanggar protokol kesehatan," tegas kapolres.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan yang dirillis hingga Senin 21 September 2020, terjadi lonjakan penambahan jumlah warga terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak sembilan orang. Tujuh orang dari Kecamatan Seruyan Tengah dan satu orang dari Kecamatan Seruyan Hilir.
Sedangkan untuk jumlah kumulatif konfirmasi positif covid-19 sebanyak 39 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 23 orang masih dalam perawatan, sembuh 15 orang dan satu orang meninggal dunia. (sry)