KALAMANTHANA, Sampit - Baru-baru ini jajaran pemerintah daerah Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan perombakan kembali ditubuh beberapa dinas. Diantaranya yang dilakukan pergantian pimpinan atau jabatan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam hal ini Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo mengharapkan agar dengan adanya pergantian pimpinan di Satpol PP bisa menjalankan amanah Peraturan Daerah berkaitan dengan maraknya peredaran minuman keras (Miras) di daerah hingga saat ini.
"Kita tunggu kinerjanya, mudahan dengan pergantian pucuk pimpinan di Satpol PP Perda miras kita bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat mencegah maupun menanggulangi miras-miras ilegal yang masih bebas di perjual belikan di daerah ini," ungkapnya Kamis (04/02/2021).
Disisi lain legislator Demokrat ini juga menegaskan, pihaknya selaku Bapemperda DPRD Kotim tidak akan tinggal diam dengan Perda yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan anggaran yang cukup besar digelontorkan selama ini untuk membahas perda tersebut.
"Kami di tubuh Bapemperda DPRD Kotim berkomitmen Perda yang sudah dibentuk dan tidak berjalan akan kami dorong untuk di maksimalkan, dan wacana kami untuk mengevaluasi beberapa perda, termasuk perda miras ini kedepannya," paparnya.
Bahkan wakil rakyat Dapil II juga dengan tegas akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak baik institusi Polri, TNI, dan bahkan memanggil pihak pengusaha miras di Kotim ini, termasuk jajaran Satpol PP guna memastikan sejauh mana tindak lanjut dari Perda tersebut.
"Hal itu sudah kami bahas di internal kami, dan tentunya akan kami tindaklanjuti, ini berkaitan dengan wacana evaluasi Perda yang ada, sehingga perlu memanggil pihak-pihak terkait sebagai bahan kajian dan juga penekanan penegakannya," tutupnya.(drm)