Legislator Tinggalkan Ruang Sidang Paripurna, ini Alasannya

Penulis: admin2020  •  Senin, 13 Desember 2021 | 09:20:01 WIB

KALAMANTHANA, Sampit - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol melakukan walk out atau keluar dari ruang sidang Rapat Paripurna ke-23, pada Senin (13/12/2021).

Menurutnya walk out yang dilakukannnyamerupakan hak priogratif setiap anggota dewan yang menila dalam sidang paripurna tersebut tidak sesuai dengan tata tertib yang ada di DPRD Kotim itu sendiri.

" Harus taat kepada Tatib, terutama dalam pengambilan keputusan atau pengesahan peraturan daerah itu dipersyaratkan minimal adalah 2 per 3 anggota DPRD, sementara yang hadir hanya 25 orang dari 39 anggota aktif pasca meninggalnya satu orang anggota dewan saat ini," ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa anggota DPRD yang terdiri dari jumlah 40 orang itu saat ini tersisa ada 39 orang, lantaran ada satu orang yang meninggal dunia dan belum ada penggantinya.

"Wajib dilaksanakan tatib itu, 2 per 3 dari 39 tersebut minimal anggota DPRD Kotim yaitu 26 anggota yang hadir," timpalnya.

Disisi lain dia menjelaskan, saat dibacakan daftar hadir hanya ada 25 anggota saja, tetapi secara fisik hanya 18 orang. Sehingga saat anggota yang lainnya dihubungi baru terkumpul 23 orang.

"Ini dalam rangka mengambil keputusan, penandatangan keputusan peraturan daerah karena hal tersebut sudah diatur oleh tata tertib," tutupnya.(drm)

Reporter: admin2020
Back to top