Mau Gampang Dapat Uang, Ibu Rumah Tangga Pilih Jualan Sabu di Muara Teweh

Penulis: admin2020  •  Rabu, 02 Februari 2022 | 13:14:40 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh - Jaringan narkotika merasuk semakin dalam ke berbagai kalangan. Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, kembali membongkar kelompok peredaran sabu di Muara Teweh. Salah satu pengedarnya berstatus ibu rumah tangga atau IRT jualan sabu.

Penangkapan IRT maupun perempuan bekerja sebagai ladies karaoke, sering terjadi. Rupanya selama ini mereka menjadi sasaran empuk para bandar besar narkoba yang justru bersembunyi dan bermain dari belakang layar sebagai operator kelas wahid.

Bandar besar merupakan pihak paling diuntungkan dari bisnis haram ini. Korbannya bisa siapa saja, karena bandar besar tak pernah melarang penjualan sabu kepada anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua.

Operasi penangkapan grup pengedar sabu diawali dengan penggerebekan dan penangkapan IRT berinisial C alias Emi (34) di Jalan Veteran, Gang Kini Balu, RT 26, RW 02, Kelurahan Melayu, Senin (31/1) sekitar pukul 23.45 WIB. IRT kelahiran Desa Pendreh ini tak berkutik, saat polisi anti narkoba menemukan 1,46 gram sabu di dalam plastik klip bersama sejumlah barang bukti lain di rumah tersangka.

Baca Juga: Pengedar Sabu Berambut Gondrong di Palangka Raya Diamankan Polisi

Melihat lagak Emi dan barbuk yang ada, polisi segera mengembangkan penangkapan ini. Emi diinterogasi secara persuasif, supaya mau bercerita siapa saja yang bekerjasama dengannya.

Ternyata IRT tersebut tak sendirian jualan sabu, karena dari mulutnya muncul dua nama lain. Polisi pun yakin info dari Emi bersifat A-1. Personil segera disebarkan untuk meringkus nama-nama pengedar yang dibocorkan Emi.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, saat dihubungi Rabu (2/2/2022) membenarkan, berbekal info dari tersangka C, polisi menangkap DS alias Darma (40) kelahiran Puruk Cahu, warga Jalan Keladan dengan alamat lain Jalan Pertiwi II, dan RFD alias Reza (26) kelahiran Muara Teweh warga Jalan Nusa Indah. Keduanya dibekuk bersama barbuk sabu 34,57 gram di Jalan Nusa Indah, RT 006, RW 002, Kelurahan Lanjas, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, kita temukan dua orang tersangka pengedar lainnya bersama barbuk sabu yang dikemas dalam 11 paket klip palstik. Jika hasil penangkapan digabung, tercatat barang bukti sebanyak 36,03 gram," kata perwira polisi yang punya nama panggilan Rahul.

Dia menambahkan, Satresnarkoba Polres Barito Utara sedang mengembangkan penyidikan tentang jaringan lebih luas atau pemasok sabu bagi trio tersangka C, DS, dan RFD. "Bukan sekali ini saja jaringan narkoba melibatkan perempuan. Ini menjadi perhatian serius kami, " ujar dia kepada Kalamanthana. Id.

Selain barang bukti sabu, polisi berhasil menyita beberapa barbuk lain dari ketiga tersangka, yakni :
(1) Pipet kaca.
(2) Alat hisap shabu / bong;
(3) Plastik kresek warna hitam.
(4) Sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih.
(5) Kertas struck transaksi BRI.
(6) Korek api / mancis merk Fortiz warna merah.

Menurut Slameto, penyidik mengenakan pelanggaran pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20,tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga, karena peredaran narkoba dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lima gram atau lebih.(Melkianus He)

Reporter: admin2020
Back to top