Purdiono: Desa Dambung Adalah Sah Wilayah Kalteng

Penulis: JNP  •  Rabu, 25 Juni 2025 | 16:45:29 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menegaskan bahwa Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), merupakan bagian sah dari wilayah Kalteng berdasarkan berbagai dasar hukum yang telah ditetapkan.

Menurut Purdiono, masuknya Desa Dambung sebagai bagian dari wilayah Kalteng ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 dan perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956.

"Keberadaan Desa Dambung sebagai wilayah Kalteng juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan delapan kabupaten baru di Kalteng, termasuk Kabupaten Barito Timur," sebut Purdiono, Rabu (25/6/2025).

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam peta yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Provinsi Kalteng, posisi Desa Dambung pun sudah sangat jelas.

Penetapan batas ini diperkuat melalui Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng Tahun 1982 yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng saat itu, Willy Ananias Gara dan Wakil Gubernur Kalsel, Muhammad Said, serta disaksikan langsung oleh Mendagri Amir Machmud.

"Jadi, berdasarkan aturan-aturan tadi, sudah sangat jelas secara historis, secara de facto maupun de jure Desa Dambung merupakan bagian sah dari Provinsi Kalteng dan Kabupaten Bartim,” tegasnya.

Namun, Purdiono menyayangkan terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang tiba-tiba menyatakan bahwa Desa Dambung merupakan wilayah administrasi Provinsi Kalsel.

"Kami bersama pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat adat berkomitmen akan memperjuangkan kembali status wilayah Desa Dambung agar sesuai dengan tata batas yang diakui sebelumnya," pungkas Purdiono. (to)

Reporter: JNP
Back to top