KALAMANTHANA, Mataram – Karier I Made Yogi Purusa Utama sedang mencorong. Tapi dia alpa. Anak buahnya pun dihabisi. Yogi harus menerima nasib: dipecat jadi polisi.
I Made Yogi Purusa Utama adalah polisi yang bertugas di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Pangkatnya sudah kompol.
Tapi, dia tega menghabisi anak buahnya sendiri, Brigadir Muhammad Nurhadi. Bersama rekannya, dia diduga terlibat pembunuhan di salah satu penginapan di Gili Trawangan. Ada wanita dan ekstasi yang berpusar dalam kasus itu.
Kamis 5 Maret 2026, I Made Yogi Purusi Utama menjalani salah satu konsekuensi kejahatannya. Dia dipercat tidak dengan hormat oleh kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid di Mataram, mengatakan pemberian sanksi paling berat dari pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ini dilaksanakan Kamis pagi dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.
“Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan,” katanya.
Ia menyampaikan, pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.
Untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut, ia menerangkan bahwa surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri sudah di tangan.
"Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucapnya.
Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Proses hukum keduanya kini berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan.
Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Aris Chandra karena dinilai telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).
Sedangkan, untuk Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). (*)