Kasus PETI di Mentaya Hulu Menguat, Mantan Pejabat KPK dan KLHK Angkat Bicara

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Senin, 07 Juli 2025 | 20:13:47 WIB

KALAMANTHANA, Sampit - Kasus dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah Ngabe dan 60 Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini mendapat perhatian serius di tingkat nasional.

Sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan pejabat tinggi negara, turut angkat bicara. Salah satunya adalah eks petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi kalamanthana.id melalui sambungan telepon pada Senin, (7/7/2025).

Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI adalah pelanggaran hukum yang telah diatur jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penanganan kasus semacam ini, lanjutnya, seharusnya dapat dilakukan oleh tiga institusi utama: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM), KPK, serta Ditjen Gakkum Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Ketiga institusi ini memiliki kewenangan yang setara untuk menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta pelanggaran administratif terkait perizinan tambang,” jelasnya.

Menurutnya, Ditjen Gakkum memiliki tugas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor ESDM, termasuk melakukan penyidikan dan penindakan administratif. Sementara KPK berwenang menindak apabila terdapat kerugian negara akibat pelanggaran hukum di lapangan maupun secara administratif.

Sementara itu, mantan pejabat tinggi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang juga enggan disebut namanya, turut memberikan tanggapan keras. Dalam percakapan via WhatsApp, ia mengungkapkan bahwa jika lokasi PETI berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan sawit, atau bahkan masuk dalam zona konservasi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti.

"Jika benar lokasi tersebut berada di kawasan konservasi, maka ini jelas melanggar hukum. Harus dilakukan pengecekan lapangan oleh Ditjen Gakkum KLHK. Mereka punya balai di Kalimantan yang bisa langsung bergerak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa peruntukan lahan konservasi adalah untuk menjaga ekosistem dan lingkungan hidup. Adanya kegiatan tambang ilegal di dalam kawasan itu, menurutnya, merupakan bentuk perusakan lingkungan yang nyata.

“Solusinya hanya satu: penindakan hukum dan pengembalian fungsi kawasan sesuai peruntukan. Aparat penegak hukum pasti tahu apa yang harus dilakukan,” pungkasnya. (Darmo).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top