KALAMANTHANA, Puruk Cahu- Dalam rangka meningkatkat efisiensi dan keamanan pengeloaan sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya luncurkan program alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.
Program ini bertujuan untuk memodernisasi sistem pengelolaan sertipikat yang selama ini masih menggunakan format analog menjadi format digital.
Dengan alih media ini, sertipikat akan lebih aman, mudah diakses dan tidak mudah rusak atau hilang.
“Alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualiatas pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sertipikat” kata Kepala Kantor Pertanahan Murung Raya melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tri Yulianto, SH, Selasa (5/8/2025) di Puruk Cahu.
Masih menurut Tri, dengan sertipikat elektronik masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memverifikasi keaslian sertipikat melalui platform digital. Selain itu sertipikat elektronik juga dapat mengurangi resiko kehilangan atau kerusakan sertipikat.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik dapat langsung ke Kantor Pertanahan Murung Raya dengan syarat membawa sertipikat asli, fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga,” ujar Tri.
Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam mengelola sertipikat. (sly)