KALAMANTHANA, Katingan — Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menggandeng masyarakat dalam upaya pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan. Program ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Katingan yang telah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 2023.
Kepala DLH Katingan, Yobie Sandra, menyampaikan bahwa pengelolaan gambut bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Berdasarkan data terbaru, hampir separuh dari total luas wilayah Katingan—sekitar 1,1 juta hektare—merupakan lahan gambut.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus mengelola itu,” tegas Yobie saat membuka kegiatan sosialisasi RPPEG di Balai Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Senin, (11/8).
Sebagai langkah awal, Dusun Hampangen ditetapkan sebagai lokasi percontohan (pilot project) dalam kerja sama antara Pemkab Katingan dan WWF Indonesia-Kalimantan Tengah. Proyek ini akan fokus pada pengembangan kawasan gambut sebagai bagian dari Rencana Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim.
Yobie menekankan bahwa ekosistem gambut memiliki peran vital sebagai cadangan air alami. Kerusakan pada ekosistem ini dapat mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap dan menyimpan air, sehingga berpotensi memicu kekeringan dan bencana ekologis lainnya.
“Pemkab Katingan memiliki kepentingan besar untuk menjaga ekosistem ini,” ujarnya.
Melalui RPPEG, masyarakat akan dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan gambut. Tujuannya adalah agar warga dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan. RPPEG juga dirancang untuk mengidentifikasi potensi ekonomi alternatif, sehingga pembukaan lahan gambut secara destruktif dapat diminimalisasi. (Mit).