Rafi Hidayatullah Minta Pemegang IUP Pertambangan di Barito Timur Harus Penuhi Aturan

Penulis: admin2020  •  Rabu, 24 September 2025 | 17:45:57 WIB

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Rafi Hidayatullah meminta dan mengingatkan perusahaan pemegang IUP pertambangan agar selalu mentaati serta menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin masing-masing.

“Kami tegaskan Kembali, sesuai isi surat dirjen minerba yang membekukan 30 tambang di kalteng, dimana ada Pemegang IUP di Bartim, yang tidak mentaati aturan dengan tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang” kata Anggota DPRD Barito Timur Rafi Hidayatullah di Tamiang Layang, Selasa (23/9/2025)

Dikatakan dia, jauh sebelum ada surat itu pihaknya telah beberapa kali mendapatkan laporan warga terkait adanya desas desus perencanaan pengeboran di wilayah Kecamatan Awang dan Kecamatan Paku, dimana terduga ada indikasi perusahaan yang disebutkan masyarakat tersebur ternyata masuk dalam daftar peringatan sanksi oleh dirjen minerba.

Baca Juga: Dirjen Minerba Bekukan 30 Tambang di Kalteng, Jaminan Reklamasi Jadi Sorotan

Dengan adanya surat penghentian ini, lanjutnya, seharusnya tidak ada serta tidak boleh adanya aktifitas terlebih dahulu sesuai isi surat dirjen minerba.

“Untuk itu kami akan pantau dan awasi hal tersebut. Jika terbukti melanggar maka akan kita tindak lanjuti bersama yang mempunyai kebijakan,” ujarnya.

Apalagi kata dia sudah peringatan ke 3 melalui surat nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025, hal Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Ketiga Jaminan Reklamasi.

Dan surat sebelumnya nomor : B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025 hal Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Kedua Jaminan Reklamasi; dan 2. T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024 hal Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Pertama Jaminan Reklamasi.

Pada kesempatan itu Rafi Hidayatulah yang adalah Sekretaris Fraksi PKB dan Wakil Ketua Komisi III, ini meminta agar perusahaan Pemegang IUP yang dimasukan dalam daftar sanksi ini segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi agar dapat menempatkan jaminan sesuai ketentuan, pintanya

Sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari dan akan otomatis dicabut apabila perusahaan telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sebelum akhir tahun 2025.

“Jika tidak, perusahaan yang ada di Bartim otomatis akan dicabut ijinnya,” pungkasnya. (Anigoru)

Reporter: admin2020
Back to top