DPRD Barito Timur Sahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Senin, 25 Agustus 2025 | 19:06:19 WIB

KALAMANTHANA, Tamiang Layang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur secara resmi menyampaikan keputusan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 yang digelar Senin (25/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop dan Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P. Lelu. Turut hadir anggota DPRD, Asisten II Setda, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

“Raperda ini merupakan hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Kami telah melaksanakan rapat kerja dan menerima masukan dari Biro Hukum Provinsi,” ujar Nursulistio dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses telah rampung dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik telah memperoleh nomor registrasi dari provinsi. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan nomor registrasi akhir sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Harapan kita bersama, Perda ini dapat dilaksanakan secara optimal sehingga membawa Barito Timur menjadi daerah SEGAH—Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah, dan Harmonis,” pungkasnya. (Anigoru).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top