KALAMANTHANA, Palangka Raya — Arah pembangunan Kota Palangka Raya lima tahun ke depan kini semakin terstruktur. DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2025/2026.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Ketua Komisi I DPRD, Mukarramah, menyampaikan bahwa penyempurnaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi gubernur. “Kami telah tandatangani hasil evaluasi. Selanjutnya, kami minta SOPD segera menyempurnakan draf rancangan perda sesuai hasil pembahasan,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Setelah proses penyempurnaan rampung, dokumen akan diajukan kembali ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum diundangkan secara resmi.
Mukarramah menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilalui secara komprehensif, mulai dari perencanaan, pembahasan di DPRD, evaluasi gubernur, hingga revisi akhir di tingkat daerah. “Tahapan di DPRD sudah selesai. Tinggal menunggu pengundangan setelah nomor register keluar,” tegasnya.
Hasil penyempurnaan RPJMD mencakup empat bab utama, termasuk Bab I yang menyoroti perlunya tindak lanjut atas laporan hasil review dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Dengan disahkannya RPJMD ini, DPRD berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelaraskan program dan kegiatan mereka agar sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan. (Mit).