KPU Barito Utara Musnahkan 488 Surat Suara Simbol Transparansi Jelang PSU Pilkada

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:22:48 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara memusnahkan 488 surat suara rusak dan lebih sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor KPU Barito Utara ini disaksikan langsung oleh berbagai unsur, termasuk DPRD, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Tindakan ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan PSU pada Rabu, 6 Agustus 2025, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri, yang turut hadir, menyebut pemusnahan surat suara sebagai simbol penting dari kejujuran dan integritas dalam setiap tahapan demokrasi. “Langkah ini bukan sekadar prosedural, tapi bentuk nyata dari keterbukaan dan akuntabilitas. Masyarakat perlu melihat dan merasakan bahwa semua proses diawasi dan tidak ada ruang bagi kecurangan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Dari total 488 surat suara yang dimusnahkan, 140 di antaranya merupakan surat suara rusak, sementara 348 lainnya adalah surat suara lebih dalam kondisi baik. Seluruhnya dimusnahkan secara terbuka untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan.

H Tajeri menambahkan, kehadiran lintas lembaga dalam kegiatan ini memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung. “Keterlibatan semua pihak, termasuk DPRD, menjadi bentuk pengawasan kolektif. Inilah yang diharapkan masyarakat: pemilu yang jujur, adil, dan terbuka,” tegasnya. (Sly).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top