Polres Barito Utara Ungkap Korupsi Dana Desa Gandring

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Kamis, 09 Oktober 2025 | 17:06:52 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, resmi diungkap oleh jajaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah.

Pelaku berinisial AM diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Ikahamas, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febrianto, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari pencairan dana desa tahun anggaran 2023 dengan total lebih dari Rp2,4 miliar. Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk bagi hasil pajak.

“Dana telah dicairkan, kecuali Dana Desa Tahap III yang disilpakan,” ujar Novendra, Kamis (9/10/2025).

Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp458 juta lebih akibat mark up harga material dan upah. Selain itu, ditemukan bahwa pekerjaan semenisasi dilakukan tanpa rencana volume, ukuran, dan melewati tahun anggaran. Pekerjaan juga dilakukan di jalan milik kabupaten, bukan desa.

“Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh kepala desa, namun tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” lanjut Novendra.

Perkara ini telah digelar di Polda Kalteng dan AM kini ditahan di Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. (*).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top