Lima Kasus Kriminal Terungkap, Polres Pulang Pisau Bongkar Jaringan Sabu dan Pembunuhan Keluarga

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Sabtu, 13 September 2025 | 13:36:09 WIB
KALAMANTHANA, Pulang Pisau — Polres Pulang Pisau merilis hasil pengungkapan lima kasus kriminal besar sepanjang Agustus 2025, terdiri dari empat kasus narkotika dan satu kasus pembunuhan yang mengguncang warga Desa Mulyasari. Konferensi pers digelar di Mapolres Pulang Pisau, Jumat (12/9/2025) dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Iqbal Sengaji, didampingi jajaran Satreskrim dan Satnarkoba.

Empat Kasus Narkotika: Jaringan Sabu Terpetakan

Kapolres mengungkap bahwa tiga dari empat kasus narkotika terjadi di wilayah hukum Pulang Pisau, sementara satu kasus melibatkan jaringan lintas kabupaten. Berikut rincian kasus:
  • Kasus 1 – Desa Paduran, Sebangau Kuala: Tersangka AM (35) ditangkap dengan barang bukti 2,68 gram sabu, 10 plastik klip kosong, tas hitam, handphone Realme Note 50, dan uang tunai Rp400 ribu.
  • Kasus 2 – Kecamatan Pandih Batu: Tersangka IY (39) kedapatan membawa 1,03 gram sabu, sendok sabu, timbangan digital, dan uang Rp300 ribu. Barang bukti lain termasuk handphone Infinix Note 3.
  • Kasus 3 – Desa Bahaur Tengah & Bahaur Hilir: Tersangka MA (35) membawa sabu dari IY seberat 5,12 gram. Dari penggeledahan lanjutan ditemukan 47,26 gram sabu, 14 plastik klip kosong, timbangan digital, dan handphone.
  • Kasus 4 – Jaringan Tiga Orang: Tersangka MJ (38), AS (31), dan ABD (50) ditangkap di Desa Manen Paduran dan Tumbang Rungan. Barang bukti: 25,23 gram sabu, alat hisap, timbangan, korek api, dan kantong plastik hitam.

Pembunuhan di Mulyasari: Cucu Habisi Nenek dengan Martil dan Cangkul

Kasus paling menggemparkan terjadi di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu. Tersangka SR (21), yang tengah hamil tujuh bulan, ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap nenek kandungnya, P (69), pada Kamis (4/9/2025). “Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Iqbal. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SR telah merencanakan aksi sejak 2 September. Saat kakek korban pergi ke ladang, SR mengikat tangan korban, menutup mata, lalu memukul dengan martil dan cangkul hingga korban tewas di tempat. Barang bukti yang diamankan meliputi martil bergagang besi, cangkul, tali nilon biru, pakaian korban dengan bercak darah, serta pakaian tersangka. Motif pembunuhan diduga terkait dendam masa kecil, konflik keluarga, dan masalah pribadi, termasuk kalung milik korban yang pernah diambil oleh tersangka. “Penyidik masih mendalami kemungkinan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta memantau kondisi psikologis tersangka,” tambah Kapolres. Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum. Polres Pulang Pisau menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika dan kekerasan, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (mit)
Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top