Komisi I DPRD Minta Pemerintah Konsisten Jalankan Aturan PPPK

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Senin, 08 September 2025 | 12:31:17 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya — Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyikapi dinamika yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan kepegawaian di lingkungan pemerintah kota.

“Kami berharap seluruh tahapan dalam proses ini benar-benar mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, mengingat sudah ada syarat dan ketentuan yang secara jelas harus dipenuhi,” ujar Hatir, Minggu (7/9/2025).

Komisi I DPRD Palangka Raya, tempat Hatir bernaung, mengimbau agar pemerintah kota tetap konsisten menjalankan setiap langkah penempatan PPPK sesuai regulasi resmi. Ia menekankan bahwa integritas proses seleksi dan penempatan harus dijaga demi keadilan dan transparansi.

Hatir juga mengapresiasi pelaksanaan seleksi sebelumnya, baik untuk formasi PNS maupun PPPK, yang menurutnya telah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

“Karena itu, kami menekankan agar pemerintah tetap konsisten melaksanakan proses penempatan ini dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku,” tandasnya.

DPRD berharap agar prinsip meritokrasi dan akuntabilitas tetap menjadi landasan dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top