DPRD Kotim Dorong Verifikasi Sengketa Lahan, Warga Minta Akses dan Kepastian

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Rabu, 02 Juli 2025 | 19:46:29 WIB

KALAMANTHANA, Sampit — Polemik lahan antara lima kelompok masyarakat dan PT Menteng Agro Persada (MAP) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (2/7/2025), kedua belah pihak akhirnya duduk bersama, meski belum menemukan titik temu.

Konflik kepemilikan semakin kompleks setelah sebagian lahan yang disengketakan disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Status hukum lahan kini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, membuat pemerintah daerah tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan langsung.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, yang memimpin forum tersebut, menutup RDP dengan lima poin rekomendasi strategis. Salah satu poin utama adalah dorongan agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan klaim masyarakat. “Lokasi lahan tersebar di tiga kecamatan, namun surat tanah berasal dari Desa Tanah Putih. Ini harus ditelusuri agar tidak menimbulkan keraguan hukum,” tegasnya.

Asisten I Setda Kotim, Rihel, menyampaikan bahwa persoalan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2025 dan SK Menteri Kehutanan, pemerintah daerah hanya bisa menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Jika kelak terbukti bahwa lahan benar milik masyarakat, maka Satgas PKH akan mengembalikan hak tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PT MAP mengklaim telah memiliki legalitas lengkap, mulai dari izin prinsip, lokasi, IUP, hingga HGU. Mereka membantah tudingan bahwa lahan yang disengketakan pernah diganti rugi. “Wilayah yang diklaim masyarakat tidak sesuai dengan lokasi surat. Kami sudah mengikuti prosedur dan sedang menunggu proses legalisasi dari kementerian,” ujar perwakilan perusahaan.

Dampak nyata dari sengketa ini dirasakan langsung oleh warga Desa Palangan dan sekitarnya. Kepala Desa Palangan, Anastasius Delik, mengeluhkan penutupan akses jalan oleh perusahaan, yang memaksa warga memutar jauh untuk menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 18. “Kami harap ada jalur alternatif agar aktivitas warga tidak terganggu,” ujarnya.

Keluhan tersebut diamini oleh Anggota Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi. Ia menyarankan agar PT MAP membuka kembali akses jalan dengan pengamanan ketat, mengingat jalur tersebut digunakan oleh warga dari beberapa desa.

Dari hasil rapat, DPRD juga menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur hukum dengan bantuan kuasa hukum, serta meminta pemerintah daerah memfasilitasi pembuatan jalur alternatif. Namun, poin kelima yang menyatakan bahwa aktivitas PT MAP tetap dilindungi negara selama legalitas belum dibatalkan pengadilan, menuai respons keras dari kuasa hukum masyarakat.

Ani Karya Safari dari LBH Mata Nusantara Kalimantan menyatakan kekecewaannya. “Poin kelima seolah memberi izin operasional kepada perusahaan, padahal status lahan masih belum jelas,” ujarnya. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top