KALAMANTHANA, Palangka Raya — Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 25 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Palangka Raya. Wakil Ketua II Komisi I DPRD, Syaufwan Hadi, menyebut langkah tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan fiskal daerah dan memperlambat laju pembangunan.
“Pengurangan TKD akan sangat memengaruhi keseimbangan fiskal daerah, kemampuan pemerintah daerah mengalokasikan belanja modal, pencapaian target PAD, serta daya saing daerah dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Syaufwan, Senin (8/9/2025).
Ia menilai, berkurangnya dana transfer akan membuat APBD Palangka Raya semakin terbebani oleh belanja pegawai, sementara ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik menjadi semakin sempit.
“Dana transfer selama ini menjadi penopang utama pembangunan. Tanpa itu, belanja modal akan sulit dipenuhi,” tambahnya.
DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mencari terobosan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui optimalisasi pajak maupun retribusi. Namun, Syaufwan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kenaikan pajak atau retribusi bisa menjadi pilihan, tapi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menambah beban masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD mengapresiasi sikap Pemerintah Kota yang memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mengalami kenaikan. Menurut Syaufwan, keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat di tengah tekanan fiskal akibat penurunan transfer pusat. (Mit).