KALAMANTHANA, Murung Raya — Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat aset daerah dan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dalam sebuah seremoni resmi yang digelar Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, bersama Kepala Kantor Pertanahan Murung Raya, Yoga Munawar, S.SiT., M.T. Acara turut dihadiri perwakilan perangkat daerah, para camat, dan masyarakat penerima sertifikat PTSL.
Program ini dinilai sebagai wujud sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam menjamin legalitas kepemilikan tanah, sekaligus mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Sertifikat yang diserahkan diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan aset publik dan perlindungan hak milik warga.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum. Penyerahan sertifikat juga menjadi bagian dari upaya mempercepat reformasi agraria dan memperkuat fondasi pembangunan daerah.(*)