DPRD Dorong Pemko Palangka Raya Tegas Awasi Pajak Reklame

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Minggu, 21 September 2025 | 18:57:25 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya — Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, mendorong pemerintah kota agar lebih tegas dalam pengawasan pajak reklame. Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak reklame baru mencapai 35,40 persen dari target Rp2,75 miliar.

“Capaian ini menunjukkan perlunya keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi reklame yang ada,” ujar Hap, Sabtu (20/9/2025).

Ia menilai, reklame memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah karena banyak dimanfaatkan pelaku usaha sebagai media promosi. Namun lemahnya pengawasan membuat potensi itu belum tergali maksimal.

“Yang terpenting bukan hanya mengejar target angka, melainkan keberanian menegakkan aturan. Jika ada reklame ilegal atau yang belum memenuhi kewajiban pajak, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Selain soal pajak, Hap juga menyoroti aspek estetika kota. Menurutnya, penataan reklame yang tidak tertib bisa merusak citra Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Ia menekankan pentingnya penertiban reklame tanpa izin agar tercipta kepatuhan dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Meski begitu, ia mengingatkan agar upaya optimalisasi pajak reklame tidak menekan iklim usaha. “Pemerintah harus berperan sebagai pengawas sekaligus fasilitator. Jika aturan jelas dan penegakannya konsisten, pelaku usaha tentu akan lebih patuh,” pungkasnya. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top