KALAMANTHANA, Palangka Raya — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola keuangan di lingkungan Pemkab Barsel, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi audit dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Sosialisasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Neo Palma Palangka Raya pada Selasa (17/06/2025) dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha. Sebanyak 142 peserta hadir, terdiri dari bendahara penerimaan, pengeluaran, pembantu bendahara, serta pejabat penatausahaan keuangan dari seluruh perangkat daerah.
“Pemkab Barsel menyambut baik kegiatan ini. Perbup yang disosialisasikan merupakan rekomendasi BPK RI dan wajib dilaksanakan demi perbaikan sistem keuangan daerah,” tegas Khristianto dalam sambutannya.
Ia juga mengapresiasi BPKAD Barsel atas inisiatif menghadirkan narasumber kompeten dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.
“Ilmu dan pengalaman yang dibagikan hari ini harus benar-benar diserap dan diimplementasikan oleh seluruh pengelola keuangan daerah,” tambahnya.
Khristianto menekankan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti kegiatan ini, mengingat sistem dan prosedur yang dibahas menjadi fondasi akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik. (Sly).