KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/10/2025). Usulan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai, revisi perda merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Kami mendukung langkah ini. Perubahan perda harus diarahkan agar sistem pajak dan retribusi lebih efisien, adil, dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Hap, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) memang penting, namun kebijakan pajak harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi lokal. “Pendapatan daerah yang sehat itu bukan semata tinggi angkanya, tapi juga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Hap memastikan, DPRD akan menelaah dan mengawal pembahasan perubahan perda tersebut agar hasilnya memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim ekonomi daerah yang kondusif. Pemerintah dan legislatif diharapkan dapat bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. (Mit).