KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dan Dinas Ketahanan Pangan Kalteng melakukan pengawasan mutu terhadap beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang didistribusikan oleh Bulog. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Badan Pangan Nasional untuk menjamin kualitas beras yang beredar di masyarakat.
Pengawasan dilakukan oleh tim Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Dinas TPHP Kalteng melalui pengambilan sampel beras di Gudang Perum Bulog Kanwil Kalteng, Jl. Tjilik Riwut KM 3 Palangka Raya, Selasa (30/9/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD).
Kepala Dinas TPHP Kalteng, Rendy Lesmana, menegaskan pentingnya jaminan mutu beras untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran negara dalam menjaga stabilitas pangan. “Dengan mutu beras yang terjamin, masyarakat memperoleh manfaat ganda, yaitu harga yang stabil dan kualitas konsumsi yang baik,” ujarnya.
Manajer Teknis OKKPD Kalteng, Ita Susilawaty, menjelaskan bahwa lembaganya berwenang menjamin mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan. Pengawasan mencakup sertifikasi, pembinaan pelaku usaha, serta evaluasi berkala. “Jaminan mutu beras SPHP mengacu pada ketentuan kadar air, butir patah, derajat sosoh, dan kebersihan dari benda asing,” jelasnya.
Sementara itu, Elen Selviana dari Dinas Ketahanan Pangan Kalteng menambahkan bahwa hasil pengujian sampel beras menjadi syarat wajib dalam penerbitan izin edar PSAT melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas subsektor ketahanan pangan melalui Dinas PMPTSP Kalteng.
Melalui kolaborasi lintas dinas ini, Pemprov Kalteng berharap distribusi beras SPHP dapat berjalan sesuai standar mutu, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan ketahanan pangan daerah. (Sly).