DLH Kalteng Tegaskan Sanksi Lingkungan untuk Tambang Tak Patuh

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:49:20 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sekaligus mendorong kontribusi sektor tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyampaikan bahwa secara umum tingkat kepatuhan perusahaan tambang cukup baik. Namun, hingga evaluasi September 2025, masih ditemukan empat perusahaan yang dikenai sanksi administratif karena belum memenuhi standar lingkungan. “Sebagian besar yang berada dalam kewenangan provinsi telah taat. Meski begitu, tahun ini ada sekitar empat hingga lima perusahaan yang kami berikan sanksi administratif karena belum memenuhi unsur teknis pengelolaan lingkungan,” ujarnya, Selasa, (22/10/2025).

Ia menjelaskan, sanksi administratif diberikan sebagai bentuk pembinaan agar perusahaan segera melakukan perbaikan. Menurutnya, salah satu penyebab ketidaktaatan adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam pengelolaan teknis lingkungan. “Sebagian perusahaan masih belum memiliki tenaga ahli lingkungan yang memahami teknis pengolahan limbah,” tambahnya.

DLH Kalteng juga mendorong perusahaan tambang untuk memanfaatkan laboratorium lingkungan milik pemerintah provinsi sebagai bagian dari kewajiban uji kualitas udara, air, dan tanah. “Dengan uji kualitas lingkungan dilakukan di laboratorium provinsi, dua hal bisa dicapai sekaligus: kepatuhan lingkungan terpenuhi, dan PAD Kalteng ikut meningkat,” kata Joni.

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang menekankan agar sektor pertambangan tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pengelolaan lingkungan yang baik dan pemanfaatan fasilitas pemerintah. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top