KALAMANTHANA, Murung Raya – Bupati Murung Raya, Heriyus, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025).
Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Kalteng dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI, Dodik Achmad Akbar. Heriyus hadir didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy, dan Kepala BPKAD Lentine Miraya.
LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum disampaikan ke DPRD dan wajib diaudit oleh BPK. Heriyus mengakui penyerahan LKPD kali ini melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Penyerahan ini memang terlambat karena sudah masuk bulan Juli, tetapi kami bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikannya,” ujar Heriyus.
Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya menyusun LKPD secara substansial agar terhindar dari kesalahan material dan berharap dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Heriyus juga berharap mendapat bimbingan dan masukan dari BPK RI terkait pelaporan keuangan daerah, mengingat dirinya masih baru menjabat sebagai kepala daerah.
“Kami yakin, meski ada kelemahan, tetap ada ruang untuk belajar dan memperbaiki kesalahan yang sempat terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan seluruh kabupaten agar berhati-hati dalam menyusun laporan keuangan.
“Penyerahan ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah dan Pemda dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya. (Sly).