KALAMANTHANA, Murung Raya - Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kesbangpol menggelar Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Acara berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Rabu (5/11/2025).
Bupati Murung Raya Heriyus, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, membuka kegiatan secara resmi. Hadir pula Ketua DPRD Mura Rumiadi, Kepala Kesbangpol Batara, perwakilan Forkopimda, camat, lurah, dan kepala desa se-Murung Raya.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Doddy Wijaya dan Rory Pramudya. Mereka memaparkan materi mengenai landasan hukum, strategi penanggulangan, dan penguatan peran pemerintah daerah dalam pencegahan narkoba.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Rahmat, disampaikan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Pemerintah daerah menegaskan ancaman narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga mengganggu pembangunan serta masa depan generasi muda.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi dan sinergi antarinstansi untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kita harus bersatu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” ujar Rahmat.
Kepala Kesbangpol Mura, Batara, menekankan pentingnya upaya pencegahan yang menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan para pemimpin wilayah.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap pemangku kepentingan memahami dan mengimplementasikan regulasi yang ada, sehingga pemberantasan narkoba berjalan efektif demi mewujudkan Murung Raya yang bersih dari peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (Sly).