Bupati Heriyus Serahkan SK 1.313 PPPK Paruh Waktu

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Kamis, 06 November 2025 | 20:11:48 WIB

KALAMANTHANA, Murung Raya - Bupati Murung Raya, Heriyus, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 1.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan yang berlangsung di Puruk Cahu ini turut dihadiri para kepala dinas, pejabat, serta anggota DPRD lingkup Pemkab Murung Raya.

“Atas nama pribadi dan Pemkab Murung Raya, saya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada saudara-saudara yang pada hari ini menerima SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu,” kata Bupati Heriyus, Kamis (6/11/2025).

Dalam sambutannya, Heriyus menegaskan bahwa di era modern, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu, dituntut menjadi Smart ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, dan memiliki jiwa kewirausahaan. “Transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance menuntut ASN untuk terus mengembangkan diri, tidak hanya berdiam diri di tengah kemajuan masyarakat yang semakin dinamis,” ujarnya.

Ia menambahkan, ASN sebagai pelayan publik harus terus berbenah agar mampu memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas kepada masyarakat. Heriyus juga berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK mengoptimalkan pengetahuan, keahlian, dan wawasan dalam menunjang kinerja serta pelayanan publik, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai ASN, terutama dalam mengelola waktu dan menunjukkan komitmen kerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. “Pelajarilah dan pedomanilah regulasi yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindakan indisipliner yang dapat berakibat pada pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kerja berakhir,” tegasnya. (Sly).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top