Cuci Uang Bisnis Narkoba, Saleh Dituntut Enam Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Rabu, 19 November 2025 | 08:24:01 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya — Terdakwa Saleh bin Abdullah, atau dikenal dengan nama Salihin, kembali menjalani sidang tuntutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan peredaran narkotika. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo membacakan tuntutan pidana terhadap eks bandar besar narkotika di wilayah Puntun tersebut. Saleh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana badan, JPU menegaskan akan menyita seluruh aset yang dicuci dari bisnis narkotika Saleh selama bertahun-tahun. Aset itu meliputi uang tunai Rp902.504.000, sebidan­­g tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati Palangka Raya, serta satu unit ruko dua lantai.

Dalam tuntutannya, Saleh dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137a dan Pasal 137b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pertimbangan kami memang enam tahun. Itu sudah hasil seadil-adilnya. Karena tujuan dalam undang-undang adalah mengejar aset. Kita harus membuktikan bahwa aset itu merupakan hasil kejahatan dan layak disita menjadi pemasukan negara,” ujar Dwinanto.

Ia menambahkan, nilai tanah dan ruko yang disita diperkirakan lebih dari Rp2 miliar, merujuk pada harga enam tahun lalu saat aset tersebut dibeli. Nilainya diyakini semakin meningkat saat ini.

Dwinanto berharap kasus ini menjadi pemicu bagi penyidik tindak pidana narkotika untuk selalu mengikutsertakan TPPU dalam setiap proses perkara narkotika. Fokusnya adalah memiskinkan pelaku dan merampas aset hasil kejahatan sebagai pemasukan negara. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top