KALAMANTHANA, Pekanbaru – Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Hanya dalam waktu 30 menit, mereka menggagalkan pencurian mobil Toyota Innova.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 20 Maret 2026 dinihari.

Aparat Polres Rokan Hulu menerima laporan melalui call center 110 tentang  mobil Toyota Innova yang hilang dicuri. Rio melaporkan dugaan pencurian mobil tersebut di kawasan Simpang Supra, Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, sekitar pukul 00.11 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas piket segera bergerak cepat. Pamapta II Ipda Andy Nopri Akbar langsung berkoordinasi dengan SPKT Polsek jajaran, Pos Pelayanan Pematang Baih, piket Sat Lantas, serta Kanit Pidum Ipda Rio Yulindo bersama tim opsnal yang berada di lapangan.

Tim yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, benar telah terjadi pencurian satu unit mobil sesuai laporan pelapor.

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar wilayah Kota Pasir Pengaraian. Sekitar pukul 00.40 WIB, kendaraan tersebut berhasil ditemukan di depan Pasar Modern Pasir Pengaraian.

Petugas langsung menghentikan kendaraan dan mengamankan pelaku di lokasi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih dalam proses pengobatan, sebagaimana disampaikan pihak keluarga yang datang ke lokasi.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum.

Usai penanganan kasus tersebut, personel kembali melanjutkan patroli rutin di wilayah hukum Polres Rokan Hulu guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata kecepatan respons layanan Call Center 110 Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan humanis. (*)