KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tiga hari yang menegangkan bagi AS. Meski sudah membobol rumah YF di Lanjas, dia belum juga bisa menjualnya.

AS (26) melakukan pencurian di rumah YF di Lanjas pada Minggu 15 Maret 2026 siang sekitar pukul 11.04 WIB. Barang-barang hasil curiannya antara lain laptop, kamera DSLR Canon, cincin emas putih seberat 5 gram, televisi Android, keyboard, serta dua unit handphone.

AS menyimpan barang curian itu di sebuah rumah kosong di Jalan Parang Kampeng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.

Dia sempat mencoba menawarkan barang-barang hasil curian itu kepada beberapa orang. Namun, belum ada yang berhasil terjual.

Di tengah masa itulah, aparat Satreskrim Polres Barito Utara mendatangi rumahnya di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AS (26) diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Pelaku sebelumnya meminjam sepeda motor Honda Beat milik rekannya berinisial JK, lalu melintas di depan rumah korban. Melihat rumah dalam keadaan kosong dan jendela tidak terkunci, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga tersebut.

Berkat kerja cepat dan profesional, anggota Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah saat ditinggalkan,” ujar Novendra. (*)