KALAMANTHANA, Medan – Kasus yang menusuk kemanusiaan dibongkar Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tersangka pelakunya, pasangan suami istri Z alias Kifli (39) dan A alias Utet (49).

Awalnya, kasus ini mulai tercium sebagai sebuah aksi penculikan. Namun, kemudian di ujungnya muncul kasus lain, pembunuhan sadis.

Kepala Polres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Sitepu, mengungkapkan kasus ini merupakan pengembangan dari dua laporan polisi, yakni laporan penculikan anak tertanggal 7 Maret 2026 dan laporan penemuan mayat pada 9 Maret 2026 di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban penculikan diketahui berinisial FI (3), yang hilang pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saat bermain di depan rumahnya di Kecamatan Serba Jadi, Serdang Bedagai.

Dalam penyelidikan, akhirnya polisi mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni A alias Utet (49) dan Z alias Kifli (39). Nama terakhir, ironisnya, adalah ayah tiri korban.

Kepala Polres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Sitepu menjelaskan, penculikan bermula saat A membawa korban, kemudian menyerahkannya kepada Zu. Keduanya sempat membawa FI ke wilayah Galang sebelum berpindah ke Kota Medan.

Selama dalam penguasaan pelaku, korban terus dipindah-pindahkan. Bahkan, pelaku sempat menitipkan korban kepada warga lain dengan mengaku sebagai anak kandung.

“Pelaku sempat berencana mengembalikan korban kepada keluarganya, namun rencana tersebut tidak pernah direalisasikan,” ujar Kapolres Serdang Bedagaii.

Upaya pelarian pelaku terjadi pada 6 Maret 2026. A berhasil diamankan warga setelah terjatuh saat mencoba kabur melalui jendela sebuah taman kanak-kanak. Sementara itu, pelaku Z sempat melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan surat penitipan anak.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Pada 9 Maret 2026, warga menemukan jasad seorang perempuan di lokasi pembakaran sampah di Dusun V, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba jadi.

Korban diketahui bernama Irawati alias Ira (58), yang merupakan nenek dari FI, korban kasus penculikan.

Hasil penyelidikan menguatkan bahwa kedua pelaku penculikan juga merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban. Aksi pembunuhan terjadi pada 7 Maret 2026 di rumah A.

Modus yang digunakan terbilang. Korban Irawati diajak datang ke rumah pelaku dengan alasan membicarakan keberadaan cucunya.

Namun saat hendak pulang, korban didorong hingga terjatuh, kemudian dicekik, diikat menggunakan tali, serta dibekap hingga meninggal dunia.

Dalam aksi tersebut, pelaku Z turut membantu dengan memegang dan membekap korban.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membuang jasad ke lokasi pembakaran sampah di depan rumah. Tidak hanya itu, pelaku juga membakar dokumen penting milik korban serta mengambil sejumlah barang dari rumahnya.

“Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku merasa sakit hati dan tersinggung terkait persoalan keluarga,” jelas Kapolres.

Setelah sempat buron selama beberapa hari, Z akhirnya berhasil ditangkap tim kepolisian pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Sementara A telah lebih dahulu diamankan warga.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)